Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Raket

BANTUAN BAGI PELAKU USAHA MIKRO TAHUN 2021

Kedirimanis & Cantik, Kediri, Jawa Timur, 2 Agustus 2021 - BANTUAN BAGI PELAKU USAHA MIKRO TAHUN 2021

Persyaratan :

- KTP Kota Kediri, Jawa Timur

- Mempunyai usaha yang masih berjalan di Kota Kediri, Jawa Timur

- Memiliki SKU (Surat Keterangan Usaha) dari Kelurahan atau NIB (Nomor Induk Berusaha)

- Tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat)

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD (Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah)

Pendaftaran dilakukan melalui online pada link berikut :

http://bit.ly/bpumkotakediri2021


Petunjuk pengisian:

1. Pendaftaran dibuka mulai tanggal  2 sampai dengan 8 Agustus 2021

2. Isi semua kolom sesuai dengan pertanyaan yang dimaksud

3. Pastikan No. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan No. KK (Kartu Keluarga) berjumlah 16 angka

4. No. SKU dituliskan lengkap tanpa disertai tanda titik dan garis miring

5. Teliti kembali data anda sebelum dikirimkan

6. Semua poin pertanyaan harus diisi berdasarkan data sebenarnya

7. Jika ada isian yang dikosongi/tidak sesuai maka data tidak dapat diproses


Setelah Anda mengisi data WAJIB mengumpulkan berkas-berkas penunjang untuk usulan BPUM antara lain :


- Foto Copy KTP 1 (satu) lembar

Foto Copy KK 1 (satu) lembar

Foto Copy NIB atau SKU 1 (satu) lembar


Berkas dikumpulkan di :

Klinik Usaha Mikro

Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri - Jawa Timur

Jl. Brigjen Pol Imam Bahrie 100-C Pesantren

Pada pukul 09.00 - 13.00 WIB

#INFODINAS

#BPUM2021

BANTUAN BAGI PELAKU USAHA MIKRO TAHUN 2021


Post a Comment for "BANTUAN BAGI PELAKU USAHA MIKRO TAHUN 2021"