BANTUAN BAGI PELAKU USAHA MIKRO TAHUN 2021
Kedirimanis & Cantik, Kediri, Jawa Timur, 2 Agustus 2021 - BANTUAN BAGI PELAKU USAHA MIKRO TAHUN 2021
Persyaratan :
- KTP Kota Kediri, Jawa Timur
- Mempunyai usaha yang masih berjalan di Kota Kediri, Jawa Timur
- Memiliki SKU (Surat Keterangan Usaha) dari Kelurahan atau NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Tidak sedang menerima KUR (Kredit Usaha Rakyat)
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD (Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah)
Pendaftaran dilakukan melalui online pada link berikut :
http://bit.ly/bpumkotakediri2021
Petunjuk pengisian:
1. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 2 sampai dengan 8 Agustus 2021
2. Isi semua kolom sesuai dengan pertanyaan yang dimaksud
3. Pastikan No. Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan No. KK (Kartu Keluarga) berjumlah 16 angka
4. No. SKU dituliskan lengkap tanpa disertai tanda titik dan garis miring
5. Teliti kembali data anda sebelum dikirimkan
6. Semua poin pertanyaan harus diisi berdasarkan data sebenarnya
7. Jika ada isian yang dikosongi/tidak sesuai maka data tidak dapat diproses
Setelah Anda mengisi data WAJIB mengumpulkan berkas-berkas penunjang untuk usulan BPUM antara lain :
- Foto Copy KTP 1 (satu) lembar
- Foto Copy KK 1 (satu) lembar
- Foto Copy NIB atau SKU 1 (satu) lembar
Berkas dikumpulkan di :
Klinik Usaha Mikro
Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Kediri - Jawa Timur
Jl. Brigjen Pol Imam Bahrie 100-C Pesantren
Pada pukul 09.00 - 13.00 WIB
#INFODINAS
#BPUM2021
Post a Comment for "BANTUAN BAGI PELAKU USAHA MIKRO TAHUN 2021"